JAMBI – Alotnya pembahasan dan pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengingatkan agar tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses pengesahan APBD, mengingat sejarah kelam Provinsi Jambi terkait kasus suap ketok palu RAPBD 2018 yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD, ke balik jeruji besi.
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsup) KPK disebut memberikan atensi khusus terhadap alotnya pembahasan ini. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafis Fattah, pun membenarkan adanya peringatan tersebut.
“Saya rasa itu biasa-biasa saja, ya,” ujarnya usai rapat paripurna pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 di Gedung DPRD Jambi, Selasa (12/11/24).
Hafis menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, hal itu menjadi pengingat agar DPRD lebih berhati-hati dalam pengambilan kebijakan terkait penyusunan APBD.
“Kami mengapresiasi atas langkah-langkah pencegahan oleh KPK, dan kami meyakini alotnya pembahasan ini (KUA-PPAS) tidak ada yang menyimpang,” tegas Hafis.
Ia menjelaskan, dinamika pembahasan yang terjadi disebabkan oleh belum adanya kesepakatan antara anggota DPRD yang baru dilantik Oktober 2024 lalu terkait program-program pokok pikiran yang akan dibawa ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Artinya, tidak ada masalah, semua berjalan lancar. Saya kira ini dinamika biasa dalam DPRD. Teman-teman ini juga baru terpilih, ada yang melanjutkan dari kabupaten. Tentu mereka memiliki ekspektasi dan beban besar atas janji-janji politik selama sosialisasi, dan itu harapan sebagian besar dapat dipenuhi di tahun pertama,” jelas Hafis.
Pernyataan Hafis ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik terhadap proses pengesahan APBD di Provinsi Jambi agar tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (***)








