JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada malam hari, 12 November 2023, untuk membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi oleh Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza.
Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan dewan, serta penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, mengungkapkan bahwa KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh DPRD Provinsi Jambi dengan total anggaran sebesar Rp 4,47 triliun.
“Pendapatan sebesar Rp 4.422.099.629.906, sementara belanja mencapai Rp 4,471 triliun,” ujarnya.
Kesepakatan ini tercapai setelah Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi melaksanakan serangkaian rapat maraton dari 1 hingga 3 November, dilanjutkan dengan rapat antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada 4 hingga 6 November 2024.
“Pada tahap akhir, dilakukan finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan TAPD Provinsi Jambi,” tambah Hafiz.
Sebelum KUA dan PPAS disepakati, Hafiz mengakui bahwa sempat terjadi ketegangan antara DPRD dan Pemprov Jambi, terutama terkait dengan program Pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Hari ini sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada yang mengajukan interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Banggar sudah mengerti dan menyetujui,” tuturnya.
Mazlan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pada KUA-PPAS, target pendapatan daerah pada Rencana KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati meningkat sebesar Rp 111.569.707.536 atau 2,59 persen dari target semula sebesar Rp 4.310.529.922.370.
Dengan demikian, total target pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp 4.422.099.629.906. Peningkatan ini berasal dari beberapa komponen pendapatan, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mengalami peningkatan sebesar Rp 55.855.776.036 atau 2,99 persen.
“Target PAD pada KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati menjadi sebesar Rp 1.920.922.132.948. Peningkatan ini berasal dari pajak kendaraan bermotor yang meningkat sebesar Rp 22.961.196.024 dan pajak rokok yang meningkat sebesar Rp 32.894.580.012,” jelas Mazlan.
Sementara itu, komponen lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-KB), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan Pajak Operasional Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan dan tetap sama dengan yang tercantum dalam RAN KUA-PPAS APBD 2025.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami peningkatan sebesar Rp 55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula sebesar Rp 2.429.309.383.500. Sehingga, total pendapatan transfer disepakati menjadi Rp 2.485.023.315.000, yang berasal dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 125.795.273.500. Namun, Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp 70.081.342.000.
Sementara itu, komponen pendapatan lainnya, yakni Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tetap sebesar Rp 16.154.181.958, yang terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp 14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa Raharja sebesar Rp 1.705.794.750.
Mazlan juga mengungkapkan bahwa alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp 111.569.707.536 atau 2,56 persen dari total belanja yang semula tertulis dalam RAN KUA-PPAS APBD 2025 sebesar Rp 4.360.382.820.291. Dengan demikian, total belanja daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 disepakati menjadi sebesar Rp 4.471.952.527.827. (**)








