JAMBI – Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan bersama anggota Komisi XII DPR RI Daerah
Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Chandra untuk percepatan pencairan Participating Interest (PI) 10
persen dari hasil produksi minyak dan gas (Migas) di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (9/4) itu terlihat unsur
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional),
serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.
Abun Yani, Ketua Pansus I PI 10 persen menegaskan bahwa pertemuan ini sengaja dilakukan untuk
menyelesaikan persoalan PI 10 persen yang belum terealisasi hingga saat ini. “Hari ini kita ingin
menelusuri persoalan pencairan PI 10 persen,” kata Abun Yani.
Anggota DPR RI Rocky menyebut bahwa migas atau minyak dan gas merupakan penghasil nomor 5 terbesar
di Indonesia, tentu memiliki dampak yang luar biasa untuk pendapatan daerah.
“Kita ingin tau sampai dimana persoalannya yang sebenarnya. Sejauh ini hanya lempar-lempar saja, SKK
Migas bilang persoalannya di Pemprov, Pemprov di Petrochina, yang mana sebenarnya,” kata Rocky.
Ia juga memastikan pihaknya bakal ikut serta menyelesaikan persoalan ini. Ia mengatakan akan
memfasilitasi pertemuan selanjutnya bersama anggota DPR RI lainnya dari dapil Jambi.
Namun Rocky meminta pihak JII selaku yang mengurus administrasi penyelesaian PI 10 persen itu dapat
mengirimkan laporan kepada Komisi XII DPR RI agar bisa dilihat sejauh mana proses penyelesaiannya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah ikut hadir dalam
pertemuan ini. Menurutnya, tahapan penyelesaian PI 10 persen saat ini masih terjebak di pengurusan
Due Diligence.
“Kita menyadari pak, kita tidak berpengalaman dalam mengurus ini. Pihak SKK Migas atau Petrochina
memiliki konsultan, semntara dari pemerintah Provinsi Jambi belum. Kita juga tidak mendapat surat
K3S dari Petrochina ke JII,” kata Johansyah.
Sementara pihak PT JII menyebutkan ada 12 tahapan yang wajib diselesaikan dalam pencairan PI 10
persen, sementara persolan molornya pencairan PI 10 persen Migas disebabkan oleh PetroChina yang
selalu molor dalam mengurus surat atau administrasi.
“Permasalahannya ini pak, kita mengurus surat, kan jangka waktunya 60 hari, nah PetroChina biasanya
mengirim di hari ke 61. Kami berharap adanya penyingkatan waktu pak,” kata Mudasir selaku Direktur
PT JII selaku BUMD yang tunjuk oleh Pemda.
Kemudian Mudasir juga mengaku pihak BUMD pengelola PI 10 persen yakni PT Muoj atau anak perusahaan
PT JII, hanya memiliki 2 orang karyawan, satu Direktur dan dua Komisaris. Salah satu dari komisaris
mengundurkan diri.
Mendengar hal tersebut, Rocky kecewa. Kata dia, mana mungkin PI 10 persen selesai dengan kondisi
kepengurusan dari BUMD yang belum siap. “Kedepan kita siapkan diri kita terlebih dahulu. Saya
menunggu surat rekomendasi dari Pansus I di bulan Mei 2025 untuk penyelesaian ini,” tegasnya.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza mempertanyakan kepastian waktu yang ditetapkan
dalam pencairan. Ia tidak mau hanya sekedar bahasa disegerakan. “Disegerakan-disegerakan dari
kemarin, kapan yang sebenarnya?,” kata Faisal Riza.
Begitupun dengan Hafiz Hasbiallah selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, ia juga kecewa atas
undangan yang hadir. Seharusnya kata dia, pertemuan ini harus dihadiri oleh kepala daerah. “Kita
sangat kecewa, Ini yang hadir hanya utusan semua,” kata Hafiz.
Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan seluruh kepala daerah, baik itu bupati maupun
gubernur atau petinggi perusahaan yang berkaitan
Untuk diketahui, proses pengurusan PI 10 persen dimulai dari tahun 2023-2025 awal. Namun saat ini
masih berada dalam ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk
mencairkan PI 10 persen Migas tersebut. (**)








