SELECTAJA.COM, SELEBRITI – Terancam 5 tahun penjara, Mayang kini resmi dolaporkan ke polisi imbas dari aksinya yang tertawakan upacara bendera pada HUT RI beberapa waktu lalu. Video yang diunggah oleh teman Mayang sendiri, sekaligus selebgram Lolly Unyu ini sontak viral. Dalam video tersebut terlihat Mayang dan teman-temannya sedang tertawa sambil menonton upacara bendera tersebut. Bahkan dirinya melakukan hormat sambil tiduran.
Setelah video tersebut viral dan diunggah ulang oleh berbagai akun, Lolly pun langsung menghapus Instagram storiesnya dan menonaktifkan kolom komentar pada setiap unggahannya. Adik dari mendiang Vanessa Angel ini dianggap telah merendahkan simbol-simbol negara.
Atas aksinya tersebut, seorang pengacara yakni Jaenudin pun akhirnya melayangkan somasi terbuka dengan harapan Mayang akan menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukannya. Menurut Jaenudin, Mayang saat ini telah menjadi publik figur yang mana perbuatan tersebut seharusnya tidak pernah terjadi.
Setelah melayangkan somasi terbuka, Jaenudin akhirnya resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8). Karena tindakan tersebut, Mayang dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini memberikan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Kasus ini pun kini telah menjadi perbicangan hangat bagi publik. Mayang tentu saja menuai banyak kecaman terlepas dirinya memang memiliki banyak hatters. Dikutip dari akun @lambe_turah yang juga membagikan berita ini, banyak netizen yang memberikan komentar pedasnya terhadap Mayang.
“Cuma mau bilang “mampus” akhirnya dapet celah syukurin lagian hal paling sensitif dibawa bercanda. Kemarin yg doggy aja masuk yes yes “aku bahagia.. di khatulistiwa,” komentar netizen, dikutip Sabtu (26/8).
“Baca juga :Dody Soedrajat Kembali di Bully, Rela Tidak Bekerja Demi Dampingi Mayang
Editor : Dona.








