JAMBI – Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali terjadi di Provinsi Jambi. Dalam sepekan terakhir, sejumlah insiden dilaporkan terjadi di beberapa titik, di antaranya Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, Koto Boyo Kabupaten Batang Hari, hingga terbaru di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa berulang ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, yang menilai kondisi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” kata Ketua DPRD Jambi.
Tak hanya menyampaikan keprihatinan, Hafiz juga mengecam keras kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara dan dinilai membahayakan keselamatan publik.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan,” ujarnya.
”Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.
Menurut Hafiz, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas angkutan batu bara. Ia menegaskan bahwa aturan terkait pengangkutan batu bara telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, pengangkutan batu bara diwajibkan melalui jalan khusus, sementara penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan dispensasi resmi.
Karena itu, ia menilai setiap angkutan yang melanggar aturan, tidak memenuhi syarat, atau membahayakan masyarakat harus ditindak tegas oleh pihak terkait.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan” pungkasnya. (**)








