Select Aja
Sabtu, 18 April 2026
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya…
    • Selebriti
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Viral
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
Select Aja
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya…
    • Selebriti
    • Olahraga
Select Aja
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Menurut Ulama

29 Maret 2023
in Khazanah
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Menurut Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukum mencicipi makanan saat puasa? Apakah membatalkan puasa?

Salah satu nikmat agung yang Allah swt berikan kepada umat Islam adalah mempertemukan kembali dengan bulan yang sangat mulia, berupa bulan Ramadhan, untuk kembali menunaikan rutinitas ibadah wajib setiap tahun selama satu bulan penuh berupa puasa. Maka, sudah seharusnya untuk benar-benar menjaga ibadah wajib ini dengan benar, mulai dari kewajiban, seperti syarat dan rukunnya, serta menghindari hal-hal yang bisa membatalkannya.

Namun terkadang, dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak gangguan yang selalu bermunculan yang bisa menjadi penyebab batalnya puasa, seperti makan dan minum di siang hari dengan sengaja.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Lantas, apa hukum dengan mencicipi makanan saat puasa? Apakah membatalkan puasa?   Mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.

Ini Merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh.

Syekh Sulaiman berkata:

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Pendapat lain yang mengatakan hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan dan hukumnya boleh juga disampaikan oleh golongan ulama Kufah (Kufiyun). Ia menilai bahwa puasanya sempurna dan tidak batal selama rasa makanan yang ia cicipi tidak tertelan, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:

وَأَمَّا ذَوْقُ الطَّعَامِ لِلصَّائِمِ، فَقَالَ الْكُوْفِيُوْنَ: إِذَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ لَا يُفْطِرُهُ، وَصَوْمُهُ تَامٌ

Artinya, “Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Simpulan Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan, hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkannya selama tidak tertelan. Hanya saja, hukumnya makruh jika memang tidak ada kebutuhan, dan tidak makruh jika ada kebutuhan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. Namun, Imam Hasan Al-Bashri dan ulama Kufah membolehkan mencicipi makanan secara mutlak, baik dalam keadaan membutuhkan atau tidak. Wallahu a’lam.

Sumber: nu.or.id

Previous Post

Wagub Sani : Pasar Murah Ramadhan TP PKK Provinsi Jambi Dapat Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Next Post

Safari Ramaadhan AL Haris Ke Desa Seko Besar, Desa Terpencil di Sarolangun

Next Post
Safari Ramaadhan AL Haris Ke Desa Seko Besar, Desa Terpencil di Sarolangun

Safari Ramaadhan AL Haris Ke Desa Seko Besar, Desa Terpencil di Sarolangun

Al Haris : Pemerintah Jambi Terima Saran dan Dorongan Toko Tetua Jambi

Al Haris : Pemerintah Jambi Terima Saran dan Dorongan Toko Tetua Jambi

Safari Ramadhan ke Desa Sungai Duren, Edi Purwanto Ingatkan Masyarakat Tentang Bijak Menghadapi Tahun Politik

Safari Ramadhan ke Desa Sungai Duren, Edi Purwanto Ingatkan Masyarakat Tentang Bijak Menghadapi Tahun Politik

Abdullah Sani Harap Siswa SMK N I Kerinci Serius Ikuti Ujian Akhir Sekolah

Abdullah Sani Harap Siswa SMK N I Kerinci Serius Ikuti Ujian Akhir Sekolah

Buka MUSREMBANG RKPD 2024, Gubernur Al Haris Sebut 5 Prioritas Pembangunan di Tahun Depan.

Buka MUSREMBANG RKPD 2024, Gubernur Al Haris Sebut 5 Prioritas Pembangunan di Tahun Depan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terhangat Sepekan

  • Chris Martin Jadi Perbincangan Ketika Coldplay Gelar Konser di Indonesia

    Chris Martin Jadi Perbincangan Ketika Coldplay Gelar Konser di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memberikan Klarifikasi Soal Kehamilan, Jennifer Coppen Semakin Dihujat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Royalti Lagu Demi Anak-anak, Inara Rusli Dihujat Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iis Dahlia Beri Klarifikasi Setelah Video Suaminya Mencium Anak Gadisnya Heboh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aaliyah Semangati Thariq dengan Heboh, Netizen: Aaliyah Bucin Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jambi Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2025 secara Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
April 2026
S S R K J S M
« Mar    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Tag Popular

Aaliyah Massaid Al Haris Ammar Zoni Anggota DPRD Jambi Artis Atta Halilintar Bella Bonita Bupati Anwar Sadat cerai Denny Caknan desta DPRD DPRD Jambi DPRD Prov Jambi Edi Purwanto Fuji Gubernur Jambi heboh inara rusli Irish Bella Jadwal Timnas Indonesia Ketua DPRD Jambi Lady Naayoan menikah Nagita slavina narkoba Nathalie Holscher netizen Pemkab Tanjabar Pemkab TJB Pemprov Jambi Pinto Jayanegara Provinsi Jambi Raffi Ahmad Rebecca Klopper Rendy Kjaernett Selebgram Selebritis Sule prikitiw Syahnaz Tanjab Barat Thariq Halilintar Timnas Indonesia viral Virgoun
Select Aja

© 2022 Select Aja | Developed by Websiteku.co.id

Navigation

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Pilihan Untuk Anda
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Select Aja | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist