JAMBI – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/11), ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, H. Sudirman.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi, Pjs Gubernur, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ranperda KTR ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Jambi yang membidangi sektor kesehatan. Sebelum pengesahan, laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat akhir dari sembilan fraksi DPRD Jambi disampaikan dalam rapat tersebut.
Dalam laporannya, Rendra sebagai perwakilan Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Perda KTR. Pemerintah Provinsi Jambi diminta memfasilitasi segala kebutuhan terkait pemberlakuan Perda agar dapat berjalan maksimal.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, serta bekerja sama dengan OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat-tempat umum. Kepala Dinas dari masing-masing OPD juga perlu membentuk Satgas KTR di wilayah kerja mereka,” ujar Rendra.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan kawasan khusus merokok yang diatur secara jelas dan diawasi ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok serta melindungi kesehatan masyarakat.
“Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda ini. Untuk itu, perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah,” tambahnya.
Rendra menyatakan, pembentukan Satgas KTR yang dibekali pelatihan sangat diperlukan untuk mendukung penerapan Perda secara efektif. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan Perda ini.
“Surat edaran dari Gubernur kepada pengelola kantor atau tempat umum juga diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sembilan fraksi di DPRD Jambi secara bulat mendukung pengesahan Ranperda KTR menjadi Perda. Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Hambali, menegaskan bahwa dampak negatif asap rokok lebih banyak dirasakan oleh orang lain.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi Gerindra setuju Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan,” ungkap Hambali.
Abdul Nasir dari Fraksi PKB juga mendukung pengesahan Perda ini dan menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait pengaturan kawasan tanpa rokok.
“Kami dari Fraksi PKB mendukung Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok ini disahkan menjadi Perda,” ujar Abdul Nasir.
Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman, mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi atas pengesahan Perda KTR. Ia meminta OPD terkait segera mengimplementasikan Perda tersebut, termasuk menyediakan ruangan khusus merokok dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menegakkan aturan.
“Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita semua dalam menerapkan Perda ini,” ujar H. Sudirman.
Ia juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
“Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” tutupnya. (**)








