Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, yakni M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin (13/1).
Rapat paripurna ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengatakan bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda sudah dibahas secara mendalam oleh masing-masing fraksi dan telah mendapatkan persetujuan bersama.
“Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” harapnya.
Hafiz merinci tiga Ranperda yang telah disahkan tersebut, yaitu:
Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD periode 2019–2024.
“Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” akunya.
Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda.
“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” akunya.
Menurut Al Haris, Perda yang telah disahkan akan menjadi landasan penting bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara lebih optimal.
“Saya berharap menjadi pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar lebih tertib dan efisien,” pungkasnya. (**)








