JAMBI – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Rapat tersebut digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jambi pada Senin (tanggal).
Layanan SKTM selama ini menjadi andalan masyarakat Jambi yang kurang mampu untuk mendapatkan akses pengobatan di rumah sakit. Kebijakan penghentian ini memicu keprihatinan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD yang merasa layanan tersebut sangat dibutuhkan warga.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, menyatakan keprihatinannya atas rencana penghentian layanan SKTM. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak signifikan, mengingat banyak masyarakat yang masih sangat bergantung pada fasilitas tersebut.
“Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda.
Politisi PKB ini juga menegaskan bahwa tidak semua jenis pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS, baik berbayar maupun gratis. Ia memberikan contoh kasus tertentu yang membutuhkan SKTM untuk membantu pembiayaan.
“Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” jelasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Rusli Kamal Siregar, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Riana Doris Sembiring dan Heru Kustanto. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi beserta beberapa kepala bidang (kabid) turut memberikan penjelasan dalam pertemuan ini.
Setelah diskusi panjang, semua pihak sepakat untuk tetap melanjutkan layanan SKTM. Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, terutama dalam hal administrasi.
“Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki,” tutup Juwanda.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. (**)








