SELECTAJA.COM –Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada sang istri Venna Melinda, kini mendapatkan titik terang. Yang mana, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya tersebut terhadap Venna Melinda.
Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho menyebutkan bahwa Ferry Irawan terbukti hanya melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara lima ribu rupiah,” ujar Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Selasa (23/5), mengutip cnnindonesia.com.
Berdasarkan penjelasan Hakim, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda adalah kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau hambatan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan ataupun mata pencaharian dari Venna Melinda itu sendiri.
“Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” imbuh Boedi lagi.
Dari penjelasan Boedi, selaku ketua Majelis Hakim, sudah jelas sekali bahwa Ferry Irawan hanya melakukan KDRT ringan, dan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang bersifat berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).
“Baca juga : Heboh! Puteri Indonesia Jadi Calo Tiket Coldplay
Merespon vonis dari hakim terhadap Ferry Irawan, Michael Pardede selaku penasehat hukum Ferry Irawan mengungkapkan bahwa dirinya juga masih berpikir. Tak hanya penasehat hukum saja, tim JPU juga mengungkapkan bahwa juga masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap Ferry Irawan.
Saat ini, Ferry Irawan kembali berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dirinya akan kembali melanjutkan sisa masa tahanannya yakni sekitar lima bulan, setelah dirinya sempat menjalankan hukuman beberapa bulan lalu sebelum adanya sidang perdana kasus KDRT ini.
Editor : Dona








