JAMBI – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (21/1) untuk membahas tindak lanjut permasalahan tenaga honorer dan Non-ASN di Provinsi Jambi. Langkah ini merupakan kelanjutan dari audiensi bersama Asosiasi Tenaga Honorer Provinsi Jambi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, M. Chandra Muzaffar Al Ghifari, rombongan konsultasi ini juga dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD, yakni Zulkifli Linus, Burhanudin Mahir, M. Nasir, Pinto Jayanegara, Rucita Arfianisa, dan Ibnu Sina, beserta tenaga ahli dan pendamping.
Wakil Ketua Komisi I, M. Chandra Muzaffar Al Ghifari, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan Non-ASN di Provinsi Jambi, khususnya yang belum masuk database BKN.
“Kami ingin mengetahui apakah ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait banyaknya persoalan di daerah, termasuk masalah anggaran dan pegawai Non-ASN yang belum masuk database BKN,” ujar Chandra.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, terutama dalam hal hak-hak yang diperoleh, termasuk besaran gaji.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi mendorong agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK.
“Kami ingin memastikan agar pemerintah pusat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer untuk dijadikan PPPK, khususnya di Provinsi Jambi,” tambah Chandra.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD diterima oleh sejumlah perwakilan dari BKN RI, antara lain Aulia (Humas), Zen (Bidang PDPIK), Ramzit (Bidang PPSS), Swandi (Bidang PPSI), dan Titin (Bidang KP).
Pertemuan berlangsung hangat, diakhiri dengan ramah tamah, penyerahan cinderamata, dan dokumen hasil audiensi DPRD Provinsi Jambi dengan Asosiasi Tenaga Honorer Provinsi Jambi. (**)







