Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2025 sebesar Rp 4,575 triliun.
Rapat paripurna penetapan APBD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza. Rapat juga dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada Jumat (29/11).
M. Hafiz Fattah menjelaskan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp 4.575.870.566.874. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 4.625.723.464.795, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 49.852.897.921.
“Dengan penetapan ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Hafiz.
Hafiz juga menyatakan bahwa penetapan ini merupakan awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi diwajibkan mengawal seluruh kegiatan yang telah dibahas antara DPRD dan Pemprov Jambi. “Kami dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi Ansori, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Jambi, meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan.
“Terutama Badan Anggaran mengingatkan APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasan dengan RKPD Tahun Anggaran 2025 dan implementasi RPJMD,” ujarnya.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, khususnya dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.
“Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Badan Anggaran meminta kepada BPKP Provinsi Jambi agar BPKPD Provinsi Jambi dapat mengelola aset-aset tersebut dengan lebih tepat, karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan,” pungkasnya. (***)








