Kota Jambi – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. Fery Kusnady, Sp. OG, hadir dalam acara penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jambi, Kamis (10/10).
Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pjs. Gubernur Jambi, Bupati Bungo, Pjs. Bupati Batang Hari, Pjs. Walikota Sungai Penuh, Pjs. Bupati Merangin, Pj. Walikota Jambi, dan Pj. Bupati Tebo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini mengikuti Prosedur Tetap dan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE 1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional. Sesuai ketentuan, Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diharmonisasi akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Drs. Elly Yuzar, M.H., menjelaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Peraturan yang tidak melalui proses harmonisasi dianggap cacat moril,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten di Provinsi Jambi untuk menciptakan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Sejalan dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap inisiatif peningkatan desa sadar hukum, yang diyakini dapat memperkuat pemahaman dan penegakan hukum di tingkat masyarakat.
Dalam acara tersebut, Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat menerima langsung berita acara dan surat selesai harmonisasi untuk beberapa rancangan peraturan kepala daerah. Rancangan Peraturan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah diharmonisasi mencakup empat peraturan, antara lain tentang pola karir, lembaga pemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial ketahanan kerja bagi pekerja rentan.
Pjs. Bupati Tanjabbar, dr. Fery Kusnady, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Setda Tanjabbar dan perwakilan Kabag Hukum Setda Tanjabbar, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku demi kemajuan daerah.
Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta sinergi antara pusat dan daerah dalam menyusun regulasi berkualitas.
Sumber : Prokopim TJB








