Selecataja.com, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, meraih gelar Doktor dengan nilai A dan Indeks Predikat Kumulatif (IPK) 4,00 dalam sidang terbuka promosi Doktor di Universitas Jambi pada Jumat (6/9).
Dalam sidang tersebut, Edi mempresentasikan disertasinya berjudul “Politik Hukum Penyelesaian Konflik Lahan yang Berkeadilan di Indonesia,” yang didasari oleh pengalamannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, di mana ia menemukan banyak persoalan konflik lahan.
Edi menjelaskan bahwa pengaturan penyelesaian konflik lahan harus melibatkan masyarakat dan pengusaha serta terintegrasi untuk menghindari tumpang tindih aturan yang dapat mengurangi kepastian hukum dan mengabaikan kepentingan masyarakat. “Pengaturan ini disederhanakan dan dilakukan secara terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berakibat lemahnya kepastian hukum dan mengabaikan kepentingan masyarakat serta rasa keadilan,” paparnya.
Ia menekankan bahwa politik hukum penyelesaian konflik lahan di Indonesia seharusnya tidak bergantung pada sistem penyelesaian Non Litigasi yang tidak memiliki legitimasi pengadilan. “Hasil penelitian ini adalah penelitian awal. Diharapkan kepada peneliti berikutnya dapat melanjutkan penelitian yang lebih mendalam terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam sesi wawancara, Edi menyebut bahwa disertasi yang diambil sejalan dengan semangat rekan-rekannya di DPRD Provinsi Jambi yang telah membentuk pansus untuk menangani konflik lahan. “Mudah-mudahan apa yang saya paparkan tadi bisa memberikan warna tersendiri dan memberikan manfaat bagi bangsa yang kita cintai,” tuturnya.
Edi juga menyampaikan bahwa proses meraih gelar Doktor ini tidak mudah, terutama saat harus menempuh pendidikan di tengah pandemi Covid-19. “Satu sisi, saya tetap menjalankan dan tidak melupakan tugas sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi. Namun, alhamdulillah atas dukungan istri dan kawan-kawan, saya bisa menyelesaikannya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jambi atas dukungan teman-teman semua,” katanya.
“Ini rahmat Allah, ini karunia Allah. Terima kasih kepada orang tua saya, mama saya, mertua saya, almarhum bapak saya, dan almarhum bapak mertua saya, serta semua keluarga dan yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” pungkasnya.
Sidang ini juga dihadiri oleh penguji eksternal, termasuk Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.H., sebagai Ketua Penguji, dan anggota penguji lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh anggota keluarga, anggota DPR RI Hasan Basri Agus, dan berbagai tokoh masyarakat serta instansi pemerintah Provinsi Jambi. (**)








