SELECTAJA.COM, Selebriti – Setelah dilaporkan ke polisi terkait video Syur, kini kuasa hukum Rebecca Klopper buka suara dan sebut kliennya sebagai korban. Sebelumnya, Rebecca Klopper dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia terkait penyebaran video syur ke Polda Metro Jaya pada 27 September lalu.
Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi sebab tak hanya satu video syur nya yang beredar, melainkan ada dua video yang tersebar luas di sosial media. Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum dari Rebecca Klopper sendiri pun menegaskas bahwa kliennya itu merupakan korban dalam kasus ini. Hal itu mengarah pada Pasal 4 dan 6 UU Pornografi.
“Kalau kita membaca dalam Undang-Undang Pornografi Pasal 4 dan Pasal 6, itu dia dilindungi oleh hukum karena korban. Dia dilindungi karena itu untuk kepentingan pribadi, tidak untuk disebarkan,” ungkap Muannas Alaidid, mengutip kapanlagi.com pada Selasa (24/10).
Selain Muannas Alaidid, Raudha Mariyah yang juga merupakan kuasa hukum kedua Rebecca Klopper ungkap bahwa penyebaran video syur yang mana sebenarnya untuk kepentingan pribadi merupakan suatu bentu kekerasan berbasis gender online.
Menurut Raudhah Mariyah ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi Rebecca Klopper sebagai perempuan dan publik figur. Kerentanan gender perempuan dalam kasus video syur merupakan hal utama. Sebab, publik selalu menempatkan perempuan sebagai pelaku utama dalam kasus pornografi seperti ini.
Hal tersebut tentu saja membuat mental Rebecca Klopper terganggu sebelumnya. Namun, menurut ungkapan Raudhah Mariyah, saat ini Rebecca Klopper mulai pulih dari trauma akan sanksi sosial yang didapatnya, dan kini Rebecca Klopper juga sudah mulai bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya.
“Baca juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi
Editor: Dona.








